Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 14.967 warga Kota Madiun, Jawa Timur terancam tidak dapat mengikuti atau menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak tahun 2018 karena belum memiliki KTP elektronik yang menjadi salah satu persyaratan menjadi pemilih.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Kamis mencatat, dari 159.853 warga kota ini yang wajib memiliki KTP elektronik, baru sebanyak 144.886 oang di antaranya yang telah melakukan perekaman data di dinas setempat.

“Sisanya sebanyak 14 ribu warga lebih, belum melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik. Padahal, sesuai peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, diatur bahwa warga yang memiliki hak suara harus atau wajib memiliki KTP elektronik,” ujar Kepala Dispendukcaapil Kota Madiun Nono Djatikusumo kepada wartawan di Madiun (6/7).

Untuk itu, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan berbagai macam sosialisasi agar belasan ribu warga Kota Madiun tersebut segera melakukan perekaman data dan mengurus KTP elektroniknya.

“Sehingga saat Pilkada Kota Madiun 2018 yang bersamaan dengan Pilkada Serentak 2018, belasan ribu warga yang memiliki hak pilih tersebut dapat menyalurkan suaranya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby