Surabaya, Aktual.co — Keputusan Kementerian Pemuda dan Olahraga, menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap PSSI, dinilai anggota Komisi X DPR RI, Ridwan Hisjam, salah alamat.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, seharusnya Kemenpora bukan membekukan PSSI nya, tapi PT Liga Indonesia, selaku operator kompetisi.

“Surat keputusan itu salah alamat. Seharusnya ditujukan pada PT Liga,” kata Ridwan Hisjam ketika dihubungi wartawan, Sabtu (18/4).

Kemenpora menjatuhkan sanksi pembekuan itu, karena mereka menilai bahwa PSSI tidak mengindahkan putusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang melarang dua tim QNB League untuk mengikuti kompetisi. Dua klub itu adalah Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya, yang mereka nilai belum memiliki legalitas kepemilikan.

Ridwan Hisjam lagi-lagi menegaskan, jika alasan Kemenpora menjatuhkan sanksi tersebut karean kesertaan dua klub itu, maka itu adalah bagian dari PT LI.

“Dan Arema bersama Persebaya hanya tinggal penyelesaian adminisitarsi saja,” tegasnya.

Ridwan Hisjam mengrkitisi surat pembekuan itu yang menyebutkan mengenai masalah organisasi.

“PSSI merupakan sebuah organisasi massa yang hanya tunduk pada undang-undang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai induk olahraga nasional dan undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional,” jelasnya.

Ridwan juga membeberkan, dalam undang-undang ada dua aturan yang bisa membubarkan organisasi massa seperti PSSI atau ormas. Yaitu ketika ormas tersebut sudah melanggar ideologi negara dan melakukan kegiatan makar. “Sementara dalam sepakbola Indonesia, tidak ada pelanggaran seperti makar,” sesalnya.

Artikel ini ditulis oleh: