Bandung, Aktual.com – Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil kembali dilapor ke Polda Jawa Barat, buntut insiden dugaan pemukulan terhadap sopir angkot di Bandung, pekan lalu.

Di laporan kedua, orang nomor satu di Pemkot Bandung itu dituduh lakukan pencemaran nama baik kepada si sopir angkot lewat akun media sosial twitter. Kuasa hukum pelapor, I Made Agus Rediyudana menuturkan Kamil di akun twitter-nya menyebut kliennya sebagai ‘preman’ karena memaksa penumpang naik angkotnya.

“(Pernyataan Kamil) Itu berita bohong. Kita rencana melaporkan pencemaran nama baik itu hari ini tentang pelanggaran UU ITE. Jadi ada dua laporan, pertama terkait penganiayaan dan kedua untuk pencemaran nama baik,” kata Agus di kantornya, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3).

Dia menilai apa yang dilakukan Kamil tidak mencerminkan sosok pemimpin yang bijaksana. Sebab sebelum melapor ke polisi, pihaknya sebenarnya sudah beritikad baik menawarkan permohonan maaf dan penyelesaian cara kekeluargaan. Namun tawaran itu ternyata tidak direspon oleh sang Wali Kota.

“Tidak ada itikad baik dari Ridwan Kamil untuk meminta maaf,” ucap Agus. Karena itu, Agus dan kliennya akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kamil ke polisi.

Sebelumnya, Kamil dilaporkan atas dugaan penganiayaan dengan menampar tiga kali pipi dan memukul perut sopir angkot bernama Taufiq Hidayat. Korban merupakan sopir omprengan yang menarik penumpang menggunakan kendaraan pelat hitam.

Agus sendiri mengaku membantu kliennya secara sukarela sebagai bantuan hukum pada orang tak berpunya.

Diberitakan sebelumnya, bantahan dilayangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung terkait tuduhan pemukulan yang dilakukan Kamil. Pihak Pemkot Bandung mengatakan kabar itu tidak benar. Dalam keterangan resminya, Diskominfo Bandung menyebut sang wali kota hanya memberi teguran dengan menepuk sang sopir. (Baca: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Polisi, Ini Keterangan Resmi Pemkot Bandung)

Artikel ini ditulis oleh: