Bandung, aktual.com – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberhentikan sembilan orang kepala sekolah (kepsek) di sekolah dasar (SD) dan tingat menengah (SMP). Mereka dinilai terbukti melakukan pelanggaran hukum, setelah dilakukan penelusuran secara mendalam.
Emil sapaan akrab sang wali kota mengatakan, kepala sekolah tersebut melakukan pelanggaran berupa gratifikasi. Pihaknya menemukan aliran dana secara ilegal melalui kewenangan yang dimiliki setiap kepala sekolah.
Pemkot Bandung bersama inspektorat melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir terhitung sejak Agustus silam. Penyelidikan ini diawali dari laporan masyarakat tentang praktik pungutan liar (pungli).
Sebenarnya, bukan hanya sembilan kepala sekolah yang ditemukan melakukan pelanggaran. Pihaknya mendapat laporan sekitar 19 kepala sekolah, namun sembilan yang diberi sanksi sebab terbukti melakukan pelanggaran.
“Secara tidak terhormat diberhentikan dari jabatannya terhitung hari ini, (Kamis 20 Oktober). Ada kurang lebih sekitar 19 sekolah yang diperiksa, diselidiki, dan ini baru ronde pertama dan akan dilakukan di sekolah lainnya,” tegasnya.
Kepala sekolah yang diberhentikan adalah, SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7 dan SMPN 44.
Selain itu, ada lima kepala sekolah SDN yang diberikan skor selama tiga bulan untuk tidak menduduki jabatannya. Bahkan lima kepala sekolah pun dipastikan akan diberikan sanksi berupa penundaan naik jabatan.
“Ada SDN Soka, DSN Bina harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun dan SDN Nilem. Mereka diskor selama tiga bulan dan mendapatkan penundaaan naik pangkat,” katanya.
Kemudian, terdapat lima kepala sekolah SMAN di Bandung yang direkomendasikan Emil kepada Pemerintah Provinsi karena terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan. Lima sekolah tersebut yakni, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9.
“Kalau yang SMA ini kita rekomendasikan kepada Gubernur (Jabar) karena sekarang kewenangan ada disana. Dan nanti keputusannya ada di Gubernur, apakah diberhentikan langsung atau diserahkan kepada Pemkot pemberhentiannya,” ungkapnya.
*Muhammad Jatnika
Artikel ini ditulis oleh: