Jakarta, Aktual.com – Ridwan Mansyur akan dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Manahan Malontinge Pardamean Sitompul pada Jumat (8/12) besok.
“Ridwan diajukan oleh Mahkamah Agung sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada Desember 2023 ini,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12).
Ridwan akan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden pada esok di Istana Negara, Jakarta pada pukul 10.30 WIB.
Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) itu menjadi satu-satunya calon yang dinyatakan lulus penulisan makalah dan uji kelayakan atau wawancara. Ridwan mengalahkan empat kandidat lain.
Empat kandidat lain yang dikalahkan Ridwan adalah Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat/NTB Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Gultom, Wakil Ketua PT TUN Surabaya Disiplin F Manao, dan Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Eddy Parulian Siregar.
Ridwan memperoleh gelar sarjana Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya pada 1984. Lalu, dia melanjutkan program master di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta dan lulus pada 2003. Ridwan kemudian meraih gelar doktor pada 2010 di Universitas Padjadjaran.
Perjalanan panjang Ridwan sebagai hakim karir dimulai sejak di PN Muara Enim pada 1989 hingga kemudian dipindahkan ke sejumlah tempat. Ridwan pernah menjabat sebagai Ketua pada Pengadilan Negeri Batam pada 2008. Dia menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada 2012-2017.
Ridwan tercatat pernah menjadi majelis hakim yang mengadili Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib di PN Jakarta Pusat. Komposisi majelis hakim saat itu terdiri dari Ridwan Mansyur, Cicut Sutiarso, Sugito, Liliek Mulyadi dan Agus Subroto.
Ridwan menilai kasus pembunuhan Munir merupakan konspirasi. Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus.
Selain itu, Ridwan juga sempat tergabung ke dalam majelis hakim yang mengadili Lia Eden yang mengaku sebagai nabi. Selain Ridwan, hakim yang turut mengadili perkara ini ialah Lief Sufijullah dan Heru Pramono. Lia Eden divonis 2,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan penodaan agama.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil