Jakarta, Aktual.com – Ridwan Mansyur secara resmi dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengambil sumpah sebagai hakim MK RI di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Prosesi dimulai pad pukul 10.29 WIB dengan pemutaran lagu Indonesia Raya.
Kemudian, Ridwan membacakan sumpah di hadapan Jokowi, dengan berjanji untuk menaati dengan sungguh-sungguh Undang-Undang Dasar 1945.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Ridwan.
Ridwan Mansyur dipilih sebagai hakim konstitusi dari unsur yudikatif, menggantikan Manahan Sitompul yang telah pensiun. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, komposisi 9 hakim MK terdiri dari 3 orang dari unsur eksekutif, 3 dari unsur legislatif, dan 3 dari unsur yudikatif.
Ridwan Mansyur dikenal oleh masyarakat ketika menjabat sebagai majelis hakim dalam kasus Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia adalah seorang hakim yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang panjang di bidang peradilan.
Saat menjadi hakim di PN Jakpus, ia ikut mengadili Pollycarpus bersama Cicut Sutiarso, Sugito, Liliek Mulyadi dan Agus Subroto. Dalam putusan itu, Ridwan menyebut kasus pembunuhan aktivis HAM Munir oleh Pollycarpus merupakan konspirasi. Pada 12 Desember 2005, majelis menyepakati hukuman Pollycarpus selama 14 tahun penjara.
Selain itu, Ridwan ikut mengadili Lia Eden, yang mengaku sebagai nabi. Lia dihukum 2 tahun penjara karena menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh UU di Indonesia, bukan karena keyakinannya.
Setelah lama menjadi hakim tingkat pertama, ia lalu dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada awal 2010. Setelah itu, ia menjadi hakim tinggi di sejumlah tempat hingga menjadi Panitera MA hingga hari ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih