Jakarta, Aktual.com — Panitia Khusus (Pansus) Kasus Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semalam memanggil Komjen Polisi Anang Iskandar untuk dimintai keterangan. Rapat dilaksanakan secara terbuka agar publik tahu dan bisa mengikuti secara jelas permasalahan yang terjadi di Pelindo II.
“Biar publik tahu, rapat terbuka untuk umum,” ujar ketua pansus Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan kepada wartawan di Jakarata, Kamis (22/10).
Dirinya menjelaskan, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, senilai Rp456,5 miliar tidak sesuai dengan surat keputusan direksi PT Pelindo II mengenai pengadaan barang dan jasa. Dalam perkembangannya, Kabareskrim telah melakukan penyitaan 10 mobil crane yang saat ini berada di PT. Pelindo II dengan dipasang police line.
Terkait ada dokumen-dokumen lain yang ditemukan, Anang Iskandar menyatakan telah telah mengembalika dokumen dokumen-dokumen. Menurutnya, dokumen tersebut tidak berhubungan dengan kasus pengadaan mobile crane.
“Berbeda dengan pernyataan berikutnya, Anang Iskandar menyatakan dokumen-dokumen yang telah dikembalikannya tersebut berkaitan Kasus di Pelindo II secara keseluruhan,” terangnya.
Dalam keterangan yang diberikan, Anang membenarkan adanya penyitaan dokumen dan uang Rp400 Juta yang sebelumnya dibagi-bagikan kepada pihak tertentu.
“Anang membenarkan adanya penyitaan dokumen dan uang Rp400 Juta. Namun, dirinya berdalih tidak ada hubungan dengan mobil crane, uang tersebut akhirnya dikembalikan,” ungkapnya.
Mengenai komposisi penyidik, Anang Iskandar mengatakan tidak ada perubahan komposisi dalam kasus pengadaan mobile crane, hanya saja terjadi penambahan personil, dari 34 menjadi 54 orang penyidik, selain itu kasus Pelindo II adalah kasus yang biasa-biasa saja. (Laporan: Dadang)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka