drg Romi Syofpa Ismael (kiri) didampingi Anggota Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka (kanan saat berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) untuk mengadukan penganuliran kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS)-nya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Anggota Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan tidak ada alasan bahwa secara fisik drg Romi tidak bisa memberikan pelayanan, sebab sampai saat ini pun masih mengabdi. Secara prosedural sudah terpenuhi drg Romi ini. Maka tidak ada alasan yang menyatakan kondisinya tidak memungkinkan drg Romi tidak bisa memberikan pelayanan. Mendagri juga meminta drg Romi untuk tetap bersemangat dalam memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano