1 dari 4
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko saat menerima surat permohonan amnesti dari terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun didampingi anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). AKTUAL/IST
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko usai menerima surat permohonan amnesti dari terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun didampingi anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). AKTUAL/IST
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















