Jakarta, Aktual.com — Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini kembali mengelar rapat dengan menghadirkan Brigjen Victor Edi Simanjuntak (Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus). Rapat yang dibuka pukul 10.46 WIB dinyatakan terbuka untuk umum dengan agenda membahas kasus pengadaan 10 unit mobil crane, QCC dan Simulator Mobil Crane yang menelan anggaran Rp456.500.000.
Ketua Pansus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, pengadaan 10 mobil crane yang dilakukan Pelindo II tidak berdasarkan prosedur sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam jangka waktu 2010 sampai 2014.
“Dari tata cara pengadaan serta mekanisme kontrak barang dan jasa, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar Rieke di Jakarta, Rabu (21/10).
Lebih lanjut dikatakannya, 10 unit mobil crane tersebut tanpa melakukan peninjauan kebutuhan pelabuhan terlebih dahulu. Akibatnya pelabuhan menolak unit yang diserahkan oleh Pelindo karena merasa tidak butuh unit tersebut. Dalam prosesnya, terjadi penunjukkan perusahaan pengadaan barang yang tidak memenuhi standar minimal.
“Penunjukkan perusahaan pengadaan barang tidak memenuhi standar minimal lelang. Standar minimal perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang yakni mempunyai pengalaman lima tahun,” jelasnya.
Pihaknya menungkapkan bahwa tender telah dilakukan dua kali. Tender pertama diikuti oleh lima perusahaan dan digugurkan karena PT. Guangxi Narishi Century Equipment sebagai salah satu perusahaan peserta lelang memberikan penawaran melampaui harga perkiraan sendiri (HPS). Pada tender kedua hanya PT. Guangxi Narishi Century Equipment yang mengikuti tender.
“Padahal, syarat minimal tender diadakan oleh tiga peserta perusahaan. Tetapi tender kedua tersebut tetap dilanjutkan dengan memenangkan PT. Guangxi Narishi Century Equipment,” jelasnya.
Sebelum Bareskrim menyatakan melanjutkan penyidikan dan mengantongi tiga alat bukti pada 26 Agustus 2015, kasus ini diketahui telah melakukan tiga kali gelar perkara.
“Pada 28 Agustus 2015 Bareskrim melakukan Penggeledahan kantor RJ Lino dan menemukan audit dari BPK yang berisi pelanggaran-pelanggaran oleh Pelindo, Bareskrim sempat dihalang-halangi oleh Dirut Pelindo. Setelah dinyatakan akan dilakukan penangkapan, baru dipersilahkan,” jelasnya.
Pada saat itu Bareskrim melakukan penyitaan alat bukti berupa surat audit BPK, CPU data-data QCC, simulasi mobil crane dan log book dan Unit mobil crane diberikan police line. (Laporan: Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka