Jakarta, Aktual.com – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2016.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka layangkan apresiasi. Sebab menurut dia RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi.
“Karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialis terkait kekerasan seksual,” kata dia, di Jakarta, Senin (6/6).
Rieke mengapresiasi upaya pemerintah yang mengeluarkan Perppu yang merupakan upaya perbaikan terhadap substansi UU Perlindungan Anak, seperti yang disampaikan oleh Menkumham.
Namun menurut dia, fakta di lapangan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak, bahkan tidak hanya terjadi terhadap perempuan.
Sehingga menurut dia, dibutuhkan suatu UU yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas. Juga penanganan yang lebih komprehensif. “Baik bagi korban, maupun pelaku, termasuk bagi keluarga,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara