Surabaya, Aktual.com – SatNarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 17,5 kilogram. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 11.730 butir pil ekstasi dan 1.220 butir pil happy five asal Tiongkok.
“Masih kita kembangkan lagi, yang jelas kita mengamankan dua tersangka. Masih sekelas pengedar, belum bandar.” ujar Kapolda Jatim, Irjen pol Machfud Arifin, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, (3/4).
Dua pengedar yang diamankan adalah Darma Sulaiman (25), seorang Broker Kapal, asal Belitung Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Jayus Yudhas Pratama (35), asal Jatihandap, Kelurahan Jatihandap, Mandalajati, Bandung, Jawa Barat.
Dikatakan Irjen pol Machfud Arifin, polisi bermula menangkap Dharma di Jalan Raya Rungkut Asri Surabaya, dengan barang bukti 8,8 gram sabu.
Dari penangkapan Darma, polisi berhasil mengungkap nama Jayus. Polisi pun bergegas melakukan pencarian dan berhasil menangkap Jayus di Hotel Eforia Jalan Menur Surabaya.
Saat digeledah, polisi memang tak mendapatkan sabu dari dalam kamarnya. Namun, polisi mengggelandang Jayus di rumah kontrakannya di di Purimas Cluster Legian Paradise, Surabaya.
“Di rumah ini petugas menemukan sabu seberat 17,2 kilogram yang terbungkus 34 paket dalam kemasan teh Cina, dan ribuan pil ekstasi itu,” katanya.
Masih kata Irjen Pol Machfud Arifin, keduanya diyakini masuk jaringan narkoba internasional. Sebab, jika dilihat dari barang bukti sabu tersebut, diduga berasal dari Tiongkok dan Malaysia.
(Ahmad H Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh: