Holding Energi PGN-Pertamina
Holding Energi PGN-Pertamina

Jakarta, Aktual.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno tampak begitu ngotot melakukan holding BUMN, terutama pada bidang minyak dan gas bumi (migas), yakni antara PT Pertamina (Persero) dengan PT PGN (Persero) Tbk, meskipun tanpa persetujuan dari DPR-RI.

Mengamati keinginan Rini tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Juajir Sumardi mengingatkan agar upaya itu tidak mengabaikan aspek hukum.

Menurut Juajir permasalahan holding akan berkaitan dengan batasan BUMN yang dibahas pada Pasal 1 ayat 1 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu juga berkaitan dengan aspek persaingan usaha UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

“Ini mesti dilihat secara detail, bisa jadi mereka masuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Bisa jadi masuk ke oligopoli atau bisa juga masuk ke trust,” kata Juajir di Gedung Pertamina Jakarta, Selasa (31/5).

Selain itu Juajir menambahkan, penting juga bagi pemerintah untuk mempertimbangkan aspek lainnya seperti aspek strategi, yang mana migas merupakan hajat hidup orang banyak, dengan begitu wacana holding ini tidak membawa dampak kesulitan bagi masyarakat.

Sementara pada kesempatan yang sama, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS),
Marwan Batubara minta lembaga Satuan Kerja Khsusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar ditiadakan dan peran fungsinya diberikan kepada Pertamina.

“Saya berharap melalui RUU Migas nantinya, SKK Migas ini ditiadakan dan peran fungsinya diberikan kepada Pertamina,” kata Marwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan