Menteri BUMN Rini Soemarno

Jakarta, Aktual.com – Keinginan Menteri BUMN, Rini Soemarno membentuk holding BUMN sektor tambang sudah tak terbendung, meskipun banyak pihak mengatakan holding pertambangan itu tidak memiliki basis yang kuat untuk diaplikasikan, namun Rini tetap ngotot.

Kemudian juga hal ini dirasa ‘ada udang di balik batu’ karena proses holding mengangkangi kewenangan DPR dalam hal fungsi pengawasan pemindahan saham.

“Pemindahan sama telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 33 tahun 2005 sebagaimana mengalami perubahan menjadi PP 59 tahun 2009 bahwa pemindahan saham harus melalui persetujuan DPR dan ditetapkan pada APBN,” kata Direktur Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan Pusat Studi Hukum dan kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Faiz Aziz di Jakarta, Senin (27/11).

Faiz melihat bahwa proses holding pertambangan ini tidak terlepas dari peralihan saham pada BUMN, namun anehnya Kementerian BUMN malah ‘berjalan sendiri’ dan tidak meminta persetujuan DPR.

Holding ini akan dibentuk pada 29 November 2017 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) meliputi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, serta PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai induk holding.

Faiz menekankan perlu ada pengawasan yang ketat dan transparansi dalam menjalankan roda bisnis nantinya, sebab ada banyak celah penyalahgunaan kewenangan pada holding.

“Kedepan perlu pengawasan yang ketat dari aspek hukum dan mesti transparan karena rentan terjadi penyimpangan,” pungkas dia.
Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta