Jakarta, Aktual.com — Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Yanuar Wasesa mengatakan pengembalian uang sebanyak Rp200 juta oleh Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella belum diterima kembali oleh kliennya.
“Tidak ada pengembalian uang dari Patrice yang diterima Evy,” ujar Yanuar di KPK, Jakarta, Rabu (21/10).
Yanuar membenarkan Evy telah memberi uang sebesar Rp200 juta untuk Patrice melalui karyawan magang di kantor Pengacara O.C Kaligis yang mengenalkan mereka berdua, Fransisca.
Fransisca kemudian yang akan menyampaikan uang itu kepada Patrice.
Namun, Patrice Rio Capella yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dari Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, dikatakan pengacaranya Maqdir Ismail, telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta tersebut kepada temannya.
Maqdir juga menuturkan kliennya tidak melaporkan pemberian uang yang diberikan dalam beberapa tahap itu ke KPK karena mengira uang tersebut sudah dikembalikan oleh bawahannya.
Namun uang tersebut belum diterima kembali oleh kliennya, kata Yanuar.
Terkait dengan hal ini, Yanuar menduga uang dari Evy mungkin dikembalikan kepada Fransisca namun belum disampaikan.
“Kalau soal pengembalian itu kapasitas KPK ya, mungkin di Fransisca,” katanya.
Ia menjelaskan Evy memberikan uang untuk Patrice karena diminta oleh Fransisca, dengan alasan akan diberikan kepada Patrice, tetapi tidak dijelaskan tujuan uang tersebut diberikan kepada mantan Sekjen Partai Nasdem itu.
“Yang relevan itu ditanya ke Fransisca, dia yang harus menerangkan,” ujarnya.
Namun, Yanuar menjelaskan tidak ada kesepakatan maupun perjanjian yang dibuat antara kliennya dengan Fransisca ketika pemberian uang untuk Ptrice dilakukan.
Selain itu, kliennya juga tidak mendapat tekanan dari Fransisca saat memberikan uang Rp200 juta, katanya.
“Iya uang itu diberi gitu aja oleh Evy,” ujar Yanuar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus pemberian suap terkait penanganan perkara bantuan dana sosial (bansos) daerah, tunggakkan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di provinsi Sumatera Utara yang ditangnai Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung pada Kamis (15/10).
Kepada Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Artikel ini ditulis oleh: