Jakarta, aktual.com – Fenomena rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan publik. Dari total 55 wamen yang mengisi Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 30 di antaranya juga tercatat menduduki posisi komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.
Beberapa nama wamen yang merangkap jabatan tersebut antara lain Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) yang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi, serta Taufik Hidayat (Wamen Pemuda dan Olahraga) yang ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.
Risalah Sidang Rangkap Jabatan, Web MK Mendadak “Hilang”
Sebelumnya, Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Diaz Hendropriyono (Wamen Lingkungan Hidup) sebagai Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan Fahri Hamzah (Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman) sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Publik mempertanyakan efektivitas kinerja para wakil menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan, mengingat rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan beban kerja yang tumpang tindih.
Menanggapi hal ini, sejumlah mahasiswa, akademisi, dan aktivis mengajukan gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun saat tim Aktual.com mencoba menelusuri risalah sidang terkait isu rangkap jabatan di situs resmi MKRI dengan kata kunci “Rangkap Jabatan” untuk rentang waktu Maret hingga Mei, tidak ditemukan hasil pencarian yang relevan. Pesan “Oops… Halaman tidak ditemukan. Halaman ini tidak ada atau telah dihapus!” muncul di laman tersebut.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan migrasi data dari laman web lama ke laman baru.
“Lagi ada migrasi data dari laman mkri.id lama ke laman mkri.id baru,” kata fajar melalui pesan singkat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto

















