“Selama ini RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Dasar Tata Ruang) disusun oleh konsultan, desa hanya menerima sosialisasi, tidak menjadi subyek dalam mengelola asetnya sendiri,” kata dia.
Hal senada diutarakan Deputi Pengembangan Program dan Jaringan IRE, Titok Hariyanto. Menurutnya, berbagai problem ketimpangan desa-kota harus diselesaikan dengan mendesain kebijakan yang pro kepentingan publik.
“Salah satu rekomendari hasil penelitian IRE tentang ketimpangan ini meminta Pemerintah DIY segera menyusun desain kebijakan terkait tata ruang dan pengembangan kawasan yang berorientasi pada pemerataan kegiatan perekonomian produktif antar kabupaten/kota dan mendorong kerjasama antar daerah yang berorientasi pada pemerataan kesenjangan antar kabupaten/kota,” tuturnya.
Laporan: Nelson Nafis
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby