Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Indonesia selama ini masih belum terbuka terkait dengan siapa pelaku kejahatan pembakaran hutan. Oleh karena itu, perlunya diambil langkah-langkah yang serius untuk membuka siapa pelaku kejahatan tersebut.

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi Riset Kontras, Puri Kencana Putri, S.Sos, MA, mengatakan, bahwa Pemerintah harus mengefektifkan Undang-Undang Nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

‎”Pemerintah tidak boleh mengatakan bahwa informasi-informasi terkait nama-nama perusahaan itu masuk pada informasi yang dikecualikan,” kata Puri kepada Aktual.com, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (9/11).

Menurutnya, membuka nama-nama perusahaan atau individu-individu yang bertanggung jawab atau aktor intelektual yang terlibat di balik kejahatan pembakaran hutan ini sifatnya wajib dilakukan.

“Itu bukan informasi yang dikecualikan karena itu bukan bagian dari informasi yang terkait dengan keamanan nasional, keamanan Negara,” tambahnya.

Melalui akses informasi, menurut ia, Pemerintah akan memperoleh kepercayaan public. Selanjutnya, Pemerintah juga akan mendapatkan dukungan publik, untuk mengusut kebakaran hutan tersebut secara tuntas.

Artikel ini ditulis oleh: