Jakarta, Aktual.com – Walikota Surabaya Tri Rismaharini menepis adanya himbauan dari Polrestabes Surabaya untuk tidak memberikan izin pada angkutan umum, atau bus trayek Surabaya-Jakarta yang akan mengangkut peserta aksi demo unjuk rasa bela islam III pada 2 Desember 2016.
“Enggak, enggak ada tuh. Aku enggak nerima suratnya yang kemarin diisukan. Enggak ada, aku udah bantah enggak ada surat masuk itu,” ujar Risma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Namun, bukan berarti Risma membolehkan warganya untuk mengikuti aksi super damai 212 yang berencana digelar di Monas, Jakarta.
“Saya juga menyarankan enggak usah ke Jakarta lah, untuk apa ke Jakarta ?,” kata dia.
Risma pun tetap menyangkal soal keberadaan surat himbauan tersebut. Menurutnya, tidak ada surat masuk dari Satlantas Polrestabes Surabaya.
“Enggak ada, katanya surat dikirim ke aku. Aku sudah buktikan, kami pake elektronik jadi mudah sekali dibuktikannya, enggak ada. Sudah saya liat dari tanggal 21-25 enggak ada surat masuk itu,” sangkalnya.
Lebih lanjut, Risma mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pendekatan pada warga Surabaya agar tidak merapat ke Ibukota pada 2 Desember nanti.
“Kita sudah lakukan pendekatan dari kecamatan, gandeng sama muspida kecamatan, ada koramil, polsek udah mendekati warga-warga. Kita jelaskan sudah,” ungkap Politisi PDIP.
Meski demikian, perempuan kelahiran Kediri ini tak bisa memastikan bahwa tidak ada warganya yang berunjuk rasa ke Jakarta.
“Aku enggak bisa memastikan, tapi kita sudah lakukan itu (pendekatan),” jelas Risma.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya mengeluarkan Surat Imbauan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tidak memberikan izin pada angkutan umum atau bus trayek Surabaya-Jakarta yang akan mengangkut peserta aksi demo unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember 2016.
Surat edaran atau imbauan tersebut merujuk pada Udang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Salah satu item surat tersebut mengatakan “Sehubungan dengan adanya rencana pemberangkatan peserta unjuk rasa dengan menggunakan angkutan bus pada 25 November dan 2 Desember ke Jakarta, mohon agar tidak memberikan izin trayek sementara bagi angkutan umun untuk digunakan peserta aksi berangkat ke Jakarta,”
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby