Surabaya, Aktual.com – Wali Kota Surabaya, Jawa Timur Tri Rismaharini meminta bantuan kepada Jaksa Agung RI untuk menyelamatkan aset pemerintah kota yang tengah disengketakan.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi menyatakan pihaknya sudah memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum supaya dapat menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya selanjutnya.
“Kami berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya mempertahankan aset miliknya,” kata JAM Datun di Jakarta, Jumat (10/3).
Permintaan pendapat hukum yang diajukan Risma kepada Bidang Datun Kejaksaan Agung RI pada Rabu (8/3) itu diperuntukkan bagi perkara gugatan terhadap waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo dan sebuah aset di Jalan Basuki Rahmat.
Waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya yang merupakan milik Pemkot digugat oleh warga bernama Dulali yang merupakan Ketua Tim Pelepasan Waduk Persil 39.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu