Gugatan Dulali terhadap kepemilikan waduk seluas 10 ribu meter persegi itu diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, namun kemudian ditolak di tingkat kasasi.
Dulali pun mengajukan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali dengan dasar novum kekeliruan yang nyata dari pertimbangan hakim.
Permohonan PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Setelah mengantongi putusan PK nomor 291/PK/Pdt/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada tanggal 27 Desember 2011 Dulali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemkot Surabaya pun berupaya mengajukan PK ke PN Surabaya tetapi ditolak. Menanggapi penolakan tersebut Pemkot Surabaya mengirim surat nomor 180/958/436.1.2/2014 tanggal 24 November 2014 perihal permohonan PK kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua PN Surabaya karena adanya bukti baru.
Namun, hingga saat ini Pemkot Surabaya belum mendapatkan tanggapan dari Mahkamah Agung. “Kami memohon dukungan dan bantuan untuk mempertahankan aset. Apalagi aset itu sangat penting bagi kehidupan masyarakat Surabaya, yaitu sebagai penampungan air di musim hujan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu