Permasalahan kian pelik ketika waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang. Padahal dalam aturan hukum, tanah yang sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan. Terlebih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat waduk tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya.
“Kami akan mengkaji apakah ada unsur pidana seperti pemalsuan surat dalam perkara ini,” kata Direktur Perdata pada JAM Datun, Tarmizi.
Silang sengkarut yang tak kalah runyam terjadi pada sengketa aset tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada. Pangkalnya adalah tanah sengketa berada di Jalan Gubeng Masjid No.4, namun eksekusi dilaksanakan di Jalan Dharmahusada No2-4 yang merupakan kantor PDAM Surya Sembada.
Sebelum melaksanakan eksekusi PN Surabaya sempat menanyakan objek sengketa yang dimaksud ke Kelurahan Pacarkeling dan memperoleh jawaban bahwa objek sengketa masih kabur dan tidak jelas.
Untuk sengketa aset di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Direktur Perdata pada JAM Datun belum bisa angkat bicara karena belum dilakukan ekspose perkara.
“Intinya kami akan segera pelajari untuk memberikan pertimbangan hukum supaya Pemkot Surabaya dapat mempertahankan asetnya,” kata Direktur Perdata pada JAM Datun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu