Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan kesaksiannya dalam sidang gugatan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Risma hadir sebagai saksi bagi pemohon atas gugatan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada pemerintah provinsi.

Surabaya, Aktual.com – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, menjelaskan tunggakan pajak Perusahaan Daerah Pasar Surya senilai Rp8 miliar yang berakhir dengan pemblokiran rekening oleh Dirjen Pajak, merupakan pajak perseorangan milik pedagang yang selama ini dibayar PD Pasar.

“Kalau dibebankan ke PD Pasar itu salah. Karena ini adalah pajak perseorangan,” kata Risma saat berada di gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/4).

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya ini mengaku beban yang ada di PD Pasar sudah cukup berat. Untuk tahun lalu saja salah satu BUMD ini telah membangun lima pasar baru.

Saat ditanya apakah setelah ini pemerintah kota akan meminta pajak bagi pedagang yang telah menyewa stan ke PD Pasar, mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menyerahkan kepada direksi PD Pasar Surya.

“Nanti kita tugaskan PD Pasar. Karena sejak tiga tahun lalu kita tidak mau pedagang yang membayar,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya berencana menggandeng kejaksaan dan pihak kepolisian untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp8 miliar di PD Pasar. Salah satunya terkait boleh tidaknya menggunakan dana APBD untuk membayar tunggakan tersebut.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: