Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bakal ada sanksi berat pada setiap pelanggaran yang dilakukan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di provinsi ini pada 3-20 Juli 2021.

Menurut dia,  sanksi tersebut bukan hanya berlaku untuk masyarakat tetapi semua pihak, termasuk para petugas berwenang.

“Sanksi sangat berat dengan diberikan tindakan, tidak hanya masyarakat, tetapi terhadap kami, termasuk jajaran aparat di tingkat provinsi, kabupaten hingga bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanks berat,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/7) malam.

Dalam menjaga berbagai ketentuan PPKM darurat, Riza mengatakan akan dilakukan pengawasan pelaksanaan setiap aturan termasuk pembatasan ketat di kantor dan tempat usaha, bahkan hingga penindakan dengan dibantu unsur TNI dan Polri.

“Kantor-kantor atau unit usaha apa pun, dimana pun, dan kapan pun yang melanggar peraturan PPKM darurati akan kami tindak dan diberi sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya,” ucap Riza.

Riza mengatakan, jajaran Pemprov DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM darurat baik yang dilakukan perorangan maupun unit atau badan usaha.

Salah satu bentuknya, tutur Riza, akan ada operasi keliling untuk memastikan ketentuan PPKM darurat benar-benar dilaksanakan.

“Tentu nanti akan ada operasi, pengawasan, pemantauan, dan penindakan, kita akan tingkatkan dan kita akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan, dengan jumlah yang kita miliki,” tutur Riza.

Riza mengingatkan agar perkantoran atau tempat usaha memaksimalkan peran satgas COVID-19 internal dalam menegakkan aturan PPKM darurat.

Menurut dia, semua pihak harus mengambil tanggung jawab untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, tidak hanya perkantoran swasta, tetapi perkantoran pemerintah.

“Tentu setiap kantor ada satgasnya untuk memastikan pelaksanaan (karyawan dan pegawai) kantor bekerja di rumah, khusus untuk yang nonesensial,” kata dia.

Riza tidak menyebutkan dengan jelas sanksi berat yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa seluruh ketentuan PPKM darurat akan mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah pusat.

Selama ini, Pemprov DKI memberikan sanksi terhadap perkantoran dan tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM mikro adalah teguran tertulis, penutupan sementara, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin