Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah siap mengungkap keterlibatan Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Palembang.

Dia mengatakan, peran Alex Noerdin akan diungkap saat proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi digelar.

“(Soal fee 2,5 persen Alex Noerdin) itu di sidang saja,” ujar Rizal, di gedung KPK, Jumat (26/6).

Rizal dapat memastikan hal itu lantaran dirinya baru saja menandatangani berkas pelimpahan perkara dari penyidikan ke penuntutan. Namun demikian, dia belum bisa memastikan dimana dirinya akan disidang.

“Iya sudah (P21), tapi belum tau di sidang di mana,” kata Rizal.

Keterlibatan Alex Noerdin dalam korupsi pembangunan Wisma atlet terungkap lewat mulut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Nazar mengatakan, jika Alex mendapat ‘fee’ 2,5 persen dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar sebagai pelaksana proyek.

Sedangkan Rizal sendiri diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Komite Pembangunan dengan menggelembungkan anggaran proyek yang dilaksanakan pada 2010-2011 itu.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kebenaran atas ‘fee’ tersebut sempat dikonfirmasi oleh wartawan ketika Alex jalani pemeriksaan di gedung KPK pada April 2015 lalu. Kendati demikian, politikus partai Golkar yang saat proyek itu dilaksanakan menjabat sebagai Gubernur Palembang, lebih memilih bungkam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby