Mantan Menkomaritim Rizal Ramli didampingi Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Peradi saat konferensi pers, di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (17/9/2018). Partai Nasdem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, karena dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Hal itu terkait kritik Rizal atas kebijakan impor yang diambil Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, yang merupakan politisi Partai Nasdem. AKTUAL/Timo Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, didukung 720 pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dukungan terhadap Rizal diberikan setelah mendapat somasi dari Ketua Umum NasDem Surya Paloh.

“Waktu kita share kasus ini langsung ada 720 dalam waktu 7 jam yang bersedia dan ini gratis tidak dibayar,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan di kantor Peradi, Jakarta, Senin (17/9).

Ramainya dukungan ini, lanjut Otto, murni karena ingin membantu Rizal Ramli yang memperjuangkan nasib petani garam, beras, bawang dan tebu.

Rizal Ramli diketahui telah disomasi oleh Surya Paloh lantaran mengkritik kebijakan impor pemerintah. Karena itu, para pengacara datang membantu Rizal Ramli untuk memperjuangkan hak-hak petani.

Menurut Otto, banyak pengacara yang datang dari luar daerah untuk turut membantu masalah ini. “Maksud kita melindungi petani. Kita merasa bahwa kita saatnya tampil karena kepentingan petani. Kita ingin membela petani melalui pembelaan Rizal Ramli,” ungkapnya.

Otto menceritakan mula mendapat somasi, Otto berusaha untuk menyatukan kembali antara Surya Paloh dan Rizal Ramli melalui pengacara NasDem, Taslim. Namun, pintu langsung tertutup bagi Rizal Ramli dan Otto.

“Pada prinsipnya surat itu dibalas dan diminta buat minta maaf dulu lah baru ada komunikasi. Saya sampaikan kayanya komunikasinya tertutup. Terpaksa saya memberikan pendampingan hukum,” ujar dia.

Padahal tadinya, Otto ingin mengkonfirmasi terkait pencemaran nama baik tersebut. Sebab, menurut Otto somasi yang dilayangkan ke Rizal Ramli salah alamat.

“Dikata-kata yang disampaikan Rizal Ramli tidak satupun dinyatakan tentang NasDem. Nama disebut adalah Bapak Surya Paloh dan Enggard. Tapi tidak ada kata-kata NasDem atau ketua umum NasDem,” tegas dia.

Diketahui, laporan terhadap Rizal Ramli terdaftar dengan nomor : LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 17 September 2018. Rizal dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ucapan Rizal yang dipersoalkan NasDem antara lain terkait ucapan Surya Paloh yang bermain dalam kegiatan impor. Selain itu juga soal Presiden Joko Widodo yang tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait impor karena takut dengan Surya Paloh. Terakhir, adalah ucapan Rizal yang menyebut Surya Paloh brengsek.

 

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: