Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menaruh percaya pada Presiden Jokowi dalam persengketaan dengan Freeport.
Menurut Rizal, sosok Presiden Jokowi tidak mempunyai kepentingan pribadi apapun selain berdiri di atas kewajibannya selaku Presiden, sehingga dia yakin Jokowi akan mampu bersikap tegas.
“Saya berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo. Dia tidak ada kepentingan mengenai Freeport ini. Dia nggak main-main,” katanya di Hotel Borobudur Jakarta, Ditulis Minggu (5/3).
Namun ada satu hal yang mengganjal di hatinya, yakni ada seorang Menteri yang mengeluarkan surat dan menjanjikan perpanjangan kontrak bagi Perusahaan asal Amerika Serikat itu. Dan surat itu juga yang menurutnya membuat Freeport berani kurang ajar terhadap pemerintah Indonesia.
“Jadi waktu itu, ketika Menteri ESDM jaman saya, jalan sendiri. Pengen apa? Baikan sama Freeport. Dan ini juga yang membuat sekarang Freeport berani kurang ajar karena berdasarkan surat ini, dia mau nuntut, mau Arbitrase,” tandasnya.
Perlu diketahui, saat ini pemerintah sedang bersengketa dengan Freeport, hal ini juga berkaitan dengan surat Sudirman Said (Sewaktu menjabat Menteri ESDM) tertanggal 7 Oktober 2015, yang menjanjikan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Kronologis pengeluaran surat yang dimaksud yakni, dulunya PT Freeport mengajukan jaminan investasi disebabkan rasa kekhawatiran atas masa berakhir kontrak pada 2021 serta perubahan dari status KK. Pada saat itu, Freeport tidak mau melakukan penambahan investasi karena khawatirkan akan tidak untung jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak ataupun merubah status kontrak.
Sedangkan untuk memperpanjang kontrak, saat itu belum memungkinkan karena UU No 4 Tahun 2009 mengatakan bahwa perpanjangan kontrak boleh diajukan paling cepat 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Artinya Freeport baru boleh mengajukan pada tahun 2019. Sedangkan saat bersamaan UU tersebut sedang dilakukan revisi.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka