Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menilai, Dirut Pelindo II RJ Lino, telah mengambil sejumlah kebijakan yang merugikan negara. Selain itu, Rizal juga menilai bahwa Lino melakukan pembohongan berulang.
“Dirut Pelindo II (RJ Lino) melakukan pembohongan berulang terkait kinerja, sistem, proses dan transparansi,” kata Rizal dalam rapat Pansus Pelindo II, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10).
Pernyataan Rizal ini terkait dengan proses perpanjangan konsesi JICT dengan perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH).
RJ Lino dinilai telah melanggar pasal 27 Permen BUMN No PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap BUMN.
“Perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019, tapi kenyataannya dia (Lino) perpanjang pada tahun 2014,” katanya.
Rizal menegaskan, utang Pelindo terlalu besar dibanding asetnya. Apalagi langkah perpanjangan kontra dengan HPH merugikan negara.
“Oleh karena itu, kami akan menulis surat ke BPK untuk melakukan audit investigasi menyangkut perpanjangan kontrak, tata kelola serta kondisi keuangan Pelindo,” paparnya.
Diungkapkan Rizal, uang muka pada perjanjian kontrak dengan HPH pada tahun 1999 adalah sebesar USD215 juta ditambah USD28 juta.
“Sekarang hanya USD215 juta saja,” sesalnya.
Artikel ini ditulis oleh: