Jakarta, Aktual.com — Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengungkapkan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam proses perpanjangan konsesi JICT dengan perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH).
RJ Lino dinilai telah melanggar pasal 27 Permen BUMN No PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap BUMN.
“Perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019, tapi kenyataannya dia perpanjang pada tahun 2014,” kata Rizal dalam rapat Pansus Pelindo II, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10).
Selain itu, Lino dinilai tak mematuhi surat kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tentang konsesi. Kemudian, Lino juga mengabaikan surat Komisaris Utama PT Pelindo II Luky Eko Wuryanto pada 23 Maret 2015 agar melakukan evaluasi dan negosiasi ulang dengan PHP untuk merevisi besaran up front fee.
“Perjanjian lama tahun 1999 up front fee sebesar 215 juta dolar AS+28 juta dolar AS. Sekarang hanya 215 juta dolar AS saja,” jelasnya.
Bahkan, Lino dikecam karena kerap melakukan kebohongan lewat media. Kebohongan ini dapat dilihat dari perolehan laba perusahaan Pelindo II yang tidak masuk dalam 20 BUMN pencetak laba tertinggi, dan malah kalah bersaing dengan Pegadaian dan Pelindo III.
Menurut Rizal, ini kontradiktif dengan pernyataan Lino yang menyatakan sudah membuat Pelindo II kaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang