Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli

Jakarta, Aktual.com – Tokoh Pergerakan DR. Rizal Ramli menilai bahwa ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT), yaitu paling sedikit 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, merupakan bentuk inkonstitusional dalam proses demokrasi di Indonesia.

Karena itu, tokoh nasional tersebut mengatakan, mendukung penghapusan kebijakan tersebut melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah tiba waktunya untuk menghapus presidential threshold. Karena jelas sekali tidak ada dalam Undang-Undang Dasar kita pembatasan pencalonan, yang ada adalah syarat kemenangan, itu berbeda,” kata Rizal dalam focus group discussion (FGD) “Menolak Presidential Threshold” di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Menurut Rizal, tidak ada negara di dunia yang menerapkan PT. Karena itu, sangat tidak dibenarkan diterapkan di negara yang merupakan negara demokrasi ini.

“Maka kompetisi akan betul-betul berjalan untuk mendapat kandidat-kandidat terbaik. Saya ingin mengatakan bahwa undang-undang tentang threshold jadi basis demokrasi kriminal di Indonesia,” ujar mantan Menko Kemaritiman itu.

Seperti diketahui, dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota juga diatur partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu, pencalonan juga bisa dilakukan dengan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Mantan Menko Perekonomian itu mengatakan, dengan adanya PT, maka para pejabat yang menduduki jabatan merupakan hasil dari cawe-cawe (permainan politik), bukan murni pilihan rakyat.

“Kan harusnya mengabdi kepada rakyat, bukan kepada cukong atau bandar. Buktinya apa? Ada 186 bupati masuk penjara karena korupsi, 22 dari 34 gubernur waktu itu masuk penjara karena korupsi. Jadi bukan oknum lagi, ini sistem. Sistem koruptif dan demokrasi kriminal. Kalau demokrasi kriminal enggak mungkin mengabdi sama rakyat, itu yang terjadi hari ini,” ujar Bang RR – sapaan Rizal Ramli.

Karena itu, dia mendukung Partai Buruh untuk terus menyuarakan penolakan PT yang saat ini diajukan ke MK.

“Kalau kita hapuskan presidential threshold maka manfaatnya besar sekali. Yang mau jadi bupati atau gubernur enggak usah pakai uang. Bakal ada 18 kandidat partai yang lolos yang berhak mengajukan pasangan presiden,” pungkas Rizal Ramli.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan