Jakarta, Aktual.com – Ekonom senior Rizal Ramli, menuntut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dengan uang sebesar Rp1 triliun, atas pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah.
“Kami meminta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh membayar ganti rugi materil dan imateril Rp 1 triliun,” kata Rizal Ramli usai melaporkan Surya Paloh ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/10).
Tuntutan Mantan Menko Kemaritiman itu karena, dirinya mengalami kerugian materiil dan imateriil.
“Kerugian materil dan imateril Rp100 miliar dan total Rp1 triliun,” ujarnya.
Uang kerugian tersebut nantinya akan disumbangkan untuk para petani di Indonesia. “Seluruhnya kami akan sumbangkan untuk petani dan petambak garam di Indonesia,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rizal Ramli melaporkan Surya Paloh ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.
Selengkapnya baca: http://www.aktual.com/rizal-ramli-laporkan-balik-surya-paloh-ke-bareskrim-polri/
Artikel ini ditulis oleh: