Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino menjawab pertanyaan anggota Pansus saat rapat bersama di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). RJ Lino dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Pelindo II terkait perpanjangan konsesi Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) RJ Lino memiliki senjata utama untuk membatalkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya.

Demikian disampaikan pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail saat menginjakkan kakinya di gedung KPK, Senin (4/1).

Maqdir pun mengklaim, telah memegang bukti bahwa KPK tidak memiliki bukti perhitungan kerugian negara saat menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.

“Buktinya nanti saja lah. Salah satu keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK belum ada perhitungan kerugian negara kan,” kata Maqdir.

Dalam sidang praperadilan nanti, sambung Maqdir, pihaknya siap membeberkan semua bukti yang dapat menjegal pergerakan KPK. Namun, dia enggan menyebutkan apa bukti yang dimiliki.

“Pembuktiannya nanti di persidangan. Yang jelas ada beberapa poin,” terangnya.

Menurutnya, dengan minusnya perhitungan kerugian keuangan negara status tersangka RJ Lino menjadi tidak sah. “Seharusnya kalau menetapkan tersangka harus sudah ada perhitungan kerugian negara oleh BPK dan BPKP,” kilah dia.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby