JK: Hasil Audit Petral Harus Dilaporkan ke Penegak Hukum (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino baru saja menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (18/12). Dia baru saja dijerat dalam kasus pengadaan quay crane container (QCC).

Anggota Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II Masinton Pasaribu mengatakan, terlihat jelas bahwa RJ Lino selama ini mendapatkan perlindungan dari penguasa untuk lolos dari jeratan hukum.

Salah satunya, lanjut Masinton, adalah perlindungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Langkah Lino selama ini ‘di-backup’ kekuasaan, misalnya Jusuf Kalla,” kata Masinton saat dihubungi.

Back up yang dilakukan Kalla itu terlihat jelas, yakni terbaru JK dari sikapnya yang langsung menolak rekomendasi pansus. Rekomendasi itu adalah mencopot Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Terlebih, JK menyebut rekomendasi pansus itu hanyalah sebuah saran politik.

“Rekomendasi pansus itu merupakan hasil penyidikan, sifatnya imperatif dan harus dilakukan, bukan seperti kata JK yang bilang hanya saran. Itu fakta, fakta!” kata politisi PDI-P ini.

Masinton pun mengancam jika rekomendasi pansus tidak segera ditindaklanjuti, DPR tidak akan menerima permintaan rapat, baik dari Kementerian BUMN maupun Pelindo II. Sehingga kinerja pemerintah pun otomatis akan terganggu.

“Kalau rekomendasi tidak dipenuhi juga, kita gunakan hak yang lebih tinggi, yaitu hak menyatakan pendapat,” ujar Masinton.

RJ Lino baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka pengadaan quay crane container. Masinton menganggap penetapan status tersangka ini semakin memperkuat temuan pansus mengenai dugaan korupsi barang dan jasa di Pelindo II.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu