Jakarta, Aktual.co —Tim Reformasi Tata Kelola Migas merekomendasikan agar kewenangan anak usaha PT Pertamina, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) untuk mengimpor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) dicabut.
Meski begitu, Tim RTKM tetap merekomendasikan agar Petral tetap berlokasi di Singapura.
“Petral tidak dibubarkan dan mereka juga tetap ada di Singapura,” kata Faisal di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/12).
Dengan begitu, lanjutnya, fungsi Petral dalam mengimpor minyak mentah dan BBM akan dialihkan ke Integrated Supply Chain (ISC) yang juga berada di bawah Pertamina.
“Pengadaan impor minyak dan BBM dilakukan sepenuhnya oleh ISC melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel. Peserta juga tidak terbatas pada NOC (National Oil Company). Kewenangan Petral masuk ke ISC, dan ISC ada di Indonesia. Segala prosesnya dilakukan di Indonesia. Sehingga proses tender tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, dengan pola tersebut, ISC bisa menjadi obyek pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, sebelumnya ketika kewenangan itu berada di Petral proses pemeriksaan dinilai sulit karena berada di Singapura dan dianggap melanggar ketentuan atau yuridiksi.
Artikel ini ditulis oleh:
















