Jakarta, Aktual.com — Robby Arya Brata yang saat ini mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK setuju dengan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia menilai sudah waktunya UU KPK direvisi karena perlu memprioritaskan pencegahan ketimbang penindakan.
“Saya katakan tidak hanya menyarankan tetapi mewajibkan revisi UU KPK ini. Itu hasil kajian saya. Karena banyak masalah seperti akuntabilitas yang masih lemah,” ujar Robby di ruang Komisi III DPR, Selasa (15/12).
Dia menyebutkan UU KPK perlu revisi karena untuk mencegah abuse of power pimpinan KPK. Sehingga, diperlukan usulan pembentukan badan pengawas untuk KPK. “Kalau kita biarkan terbuka bagi pimpinan KPK untuk abuse of power. Mengapa saya sampaikan ide badan pengawas KPK sejak 2007,” ujar dia.
Dia pun mengklaim idenya terkait usulan revisi UU KPK sudah diterima oleh banyak kalangan. Pentingnya ini agar KPK tak berbuat jahat, tak melanggar etika standar operasi prosedur (SOP) yang dibuat.
“Dan, Alhamdulillah sudah diterima oleh semua kalangan. Bahkan sebagai pimpinan KPK, itu penting. Ini untuk tidak berbuat zalim, tidka melanggar etik, SOP yang dibuatnya. Tidak menangkap orang dan sadap orang sembarangan,” kata dia.
Robby menyebut, revisi terhadap undang-undang terkait korupsi sudah dilakukan di Australia, Hongkong, dan Singapura. Bila memang revisi UU KPK diubah maka mesti mengarahkan pada penguatan terhada pencegahan.
“Saya akan membawa KPK ke era paradigma baru, tiga hal khusus itu harus terintegrasi, tapi paling depan pencegahan. Saat ini, KPK terlalu lemah di pencegahan, tapi terlalu asyik di penindakan. Kalau saya (terpilih) di KPK, nanti dibalik, pencegahan diperkuat,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu