Jakarta, Aktual.com – Akademikus Rocky Gerung mengungkapkan bahwa ia menikmati menjawab 40 pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong. Pemeriksaan berlangsung selama hampir tujuh jam di ruang pemeriksaan, dimulai pukul 10.07 WIB dan berakhir pukul 16.45 WIB.
Haris Azhar, tim penasihat hukum Rocky Gerung, menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik masih terkait dengan kapasitas dan alasan di balik argumentasi yang disampaikan oleh Rocky Gerung dalam perkara tersebut.
“Tadi baru 40 pertanyaan, dan tadi kami cukup menikmati menjawabnya seputar hal-hal yang menjadi pekerjaannya Bang Rocky Gerung. Tadi pertanyaan masih seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan dibalik argumentasinya,” kata Haris Azhar usai pemeriksaan, Rabu sore (6/9).
Haris juga menjelaskan bahwa pertanyaan terkait dugaan penghinaan terhadap presiden dengan kalimat yang tidak elok belum diajukan oleh penyidik pada saat itu.
Pengacara Rocky Gerung mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih berstatus sebagai wawancara untuk penyelidikan, belum penyidikan. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (13/9), di mana Rocky Gerung akan membawa hasil penelitian bacaan dan referensi yang menjadi dasar pernyataannya.
Rocky Gerung, seorang pengamat politik, menganggap bahwa kasus yang melibatkannya lebih banyak terkait dengan reaksi pro dan kontra terhadap pandangan dan pernyataannya.
“Ya lebih banyak yang terakhir kan, ya rame kan karena pro-kontra, jadi ada yang pro saya ada yang kontra saya, nah itu proses yang akan diteliti. Nah tadi itu masih tahap mengumpulkan tulang berulang dari kasus ini, belum sampai ke pembuluh darahnya,” kata Rocky.
Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, dan pemeriksaan klarifikasi kepada Rocky Gerung adalah bagian dari penyelidikan tersebut. Sebanyak 24 laporan polisi terkait Rocky Gerung telah diterima oleh Polri, dan hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 72 saksi.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa telah ada 26 laporan polisi dari berbagai wilayah terkait kasus ini. Rocky Gerung dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh: