Jakarta, Aktual.com – Pengamat Rocky Gerung menegaskan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu merupakan pasal yang mengatur ketentuan syarat ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) sebesar 20% dalam Pemilu 2019.
Menurut Rocky, Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun depan) harus menghilangkan aturan ini. Hal ini diungkapkannya dalam diskusi bertajuk ‘Hapus Ambang Batas Nyapres, Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi’ di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
“Dulu, keputusan untuk menggabungkan Pemilu serentak itu adalah keputusan MK. Logikanya presidential threshold juga harus dibatalkan. Karena itu satu nafas,” tegas Rocky.
Dengan demikian, tambahnya, seharusnya MK sejak awal juga aktif mengkampanyekan nihilnya ambang batas Capres-Cawapres dalam Pilpres tahun depan.
“Jadi enggak perlu nunggu ada yang protes. Dia harus aktif mengkampanyekan,” tukasnya.
Dia pun mendesak MK untuk segera mengabulkan gugatan yang dilayangkan beberapa pihak tersebut.
“Selesaikan segera, karena besok ada soal Pemilu. Rakyat menunggu haknya,” desaknya.
Untuk mengambil keputusan bijak dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata dia MK hanya perlu menggunakan logika.
“Cukup katakan bahwa negara ini didesain dengan logika. Jadi jangan di-drive oleh kepentingan politik besar,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan