Ilustrasi/Ist

Jakarta, Aktual.com – Industri rokok elektrik dalam negeri tengah berkembang. Meski demikian, rokok elektrik tidak diperuntukkan bagi anak-anak di bawah umur.

Pesan ini tegas disampaikan pemerintah, sekaligus menjadi komitmen yang terus dijalankan oleh pelaku industri rokok elektrik.

A, seorang pelajar berusia 16 tahun, datang ke vape store, alias rokok elektrik. Dia hendak membeli liquid vape. Penjaga toko kemudian menanyakan KTP-nya. Sebab, produk itu, hanya untuk orang berusia 18 tahun ke atas. Gugup, A beralasan, dirinya disuruh oleh kakaknya untuk membeli barang tersebut.

A bukan satu-satunya anak di bawah umur yang menggunakan alasan tersebut. Rifqi Habibie Putra, owner Baba Vapebar, sudah sering mendengar alasan tersebut.

“Modusnya hampir sama, disuruh sama Abang atau disuruh sama kakak. Tapi karena kita sudah tahu, ya kita tolak secara halus,” kisahnya.

Kadang, Rifqi juga menakut-nakuti anak-anak itu dengan menyuruh.vaporistanya pura-pura menelepon polisi. “Biasanya mereka kabur sih,” tutur Rifqi.

Dia menyebut, kejadian ini sering terjadi setiap habis lebaran. “Mungkin anak-anak habis dapat uang THR lebaran kan. Mungkin bingung mau dipakai apa,” ucapnya.

Sebagai store owner dan founder komunitas, Rifqi sangat concern menolak anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk menggunakan vape.

Setiap konsumen yang datang akan langsung dimintakan ID untuk memastikan yang bersangkutan sudah di atas 18 tahun. Begitu pun jika membeli melalui online.

Founder Vapepackers, Rhomedal Aquino pada kesempatan terpisah menambahkan, berkembangnya industri vape secara masif tentu juga membawa tantangan yang kian berat. Salah satunya, soal pembatasan akses untuk anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

“Tantangannya ya pada ujung tombak kita, gerai atau toko retail itu sendiri, apakah mereka memegang teguh prinsip yang sama atau mementingkan soal uang. Itu tantangannya,” bebernya.

“Kalau kita tahu ada toko-toko yang bandel ngejual ke anak-anak yang di bawah umur yang otomatis kita akan laporkan ke pihak yang berwajib,” tutur Rhomedal.

Bagaimana dengan penjualan di toko online? Rhomedal mengakui, mengontrolnya memang sulit. “Tapi dengan komitmen secara offline sudah membantu. Kalau di bawah umur biasanya nggak punya akses untuk rekening, transfer, kartu kredit. Paling tidak kita sudah meminimalisir,” tutup Rhomedal.

Sementara Ketua Konvo (Konsumen Vape Berorganisasi) Hokkop Situngkir mengungkapkan, sebuah studi dari John R Hughes di tahun 2013-2014 menunjukkan bahwa sebagian besar remaja yang menggunakan rokok elektrik pertama kali memulai dengan variasi rasa, dan rasa adalah alasan utama remaja melaporkan penggunaan rokok elektrik.

Hal ini didukung dengan kemasan daripada e-liquid banyak yang menarik perhatian anak di bawah umur.

“Maka butuh perhatian dari para produsen dalam membuat packaging yang lebih pantas untuk kalangan dewasa,” tutur Hokkop.

Dia menyebut, sebagai asosiasi konsumen rokok elektrik, Konvo menampung sebanyak-banyaknya opini konsumen, terutama terkait keresahan ini untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada para produsen dan berharap dapat dijadikan evaluasi untuk mereka.

“Selain itu, kami juga terus mengajak para mitra atau toko-toko vape untuk memantau serta melarang penjualan rokok elektrik kepada remaja,” tegasnya.

Butuh Peran Pemerintah

Saat ini, pengetatan akses terhadap produk, baik rokok konvensional ataupun alternatif sudah dilakukan. Toko-toko vape melakukan skrining melalui KTP bagi pengunjung. Akan tetapi, lain halnya dengan warung-warung kecil yang menjual rokok elektrik secara bebas.
Selain itu, pembelian melalui daring juga masih menyulitkan toko-toko vape dalam melakukan skrining pengguna.

Hal ini mendorong permintaan adanya regulasi spesifik yang disuarakan oleh asosiasi untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif, khususnya pada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

“Toko-toko yang menjual ke anak di bawah umur harus dapat teguran dan hukuman. Harus ada sanksinya supaya toko-toko itu juga takut. Harus ada dukungan dari pemerintah juga. Apabila ada sanksi dan itu diumumkan pemerintah, artinya regulasi yang dibuat lebih bagus.

Jadi tidak cuma menambah pemasukan negara, tapi kita juga mengontrol dan menyeimbangkannya,” tutur Rhomedal.

Dia menyebut, perkembangan Vape ini kian masif. Tantangannya pun, kian masif pula.

“Semakin mature industrinya, tantangannya semakin banyak, yang harus dibenahi,” ingatnya.

Senada, Hokkop juga punya harapan yang sama. “Tentu saja kami berharap pemerintah dapat mendukung larangan penjualan rokok elektrik kepada remaja dengan memberikan regulasi yang tepat, baik untuk para produsen maupun ke para penjualnya,” harap Hokkop.

Sementara Rifqi mengingatkan, vape membuka banyak lapangan pekerjaan dan cukai dari liquid. Perlahan tapi pasti, rokok elektrik itu memberikan dampak yang baik bagi negara. Karena itu, rasanya wajar, jika pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang pas bagi para pemain disektor ini.

“Alangkah baiknya ada produk-produk atau kebijakan dari pemerintah yang bisa membantu kami para pemilik toko/UMKM di bidang vape,” harapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby