“Sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ucap Wawan.
Diketahui, Haris mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris meminta bantuan langsung kepada Lukman.
“Namun, karena Haris Hasanuddin sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jawa Timur) disarankan menemui terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa,” tuturnya.
Selain itu dalam surat dakwaan tersebut, Rommy juga didakwa terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta.
“Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik,” tambah Jaksa Ariawan Agustiartono.
Artikel ini ditulis oleh: