Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy menolak keras kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR dan pemerintah terkait persyaratan bagi partai yang berkonflik agar bisa mengikuti Pilkada serentak. Pasalnya, kesepakatan tersebut jelas telah melanggar undang-undang.
“Kami belum dapat penjelasan KPU. Bagi kami, meski ada kesepakatan di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, dari PPP belum memberikan persetujuan. Konsensus kesepakatan Pilkada dengan dua kepengurusan itu melanggar undang-undang,” kata Romahurmuziy di Jakarta, Minggu (19/7).
Menurutnya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak menjelaskan adanya dualisme kepengurusan partai. Oleh karena itu, persyaratan bagi parpol berkonflik yang diatur dalam peraturan KPU jelas telah melangkahi undang-undang.
Lebih lanjut dia menerangkan, persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa baru. Dimana nantinya, pihak-pihak yang kalah Pilkada bisa saja akan menuntut KPU melalui proses hukum. “KPU justru membangun kesepakatan dengan mengajak parpol melawan undang-undang,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu