Ignatius Jonan

Jakarta, Aktual.com – Dalam berapa bulan belakangan ini, Menteri ESDM, Ignasius Jonan berkali-kali melakukan perombakan pejabat di jajaran Kementerian ESDM. Hari ini Senin (5/6) dirinya kembali melakukan perombakan sebayak lima orang pejabat di lintas sektor.

Pejabat yang dimaksud yakni Harya Adityawarman yang sebelumnya menjabat Sekretaris Inspektorat Jenderal pada Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menjadi Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian Agung Pribadi dengan jabatan sebelum sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, diangkat menjadi Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Lalu Sri Raharjo, sebelumnya dirinya sebagai Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dipindahkan menjadi Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Rudy Suhendar, sebelumnya ia menjabat Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan pada Badan Geologi. Dan saat ini menjabat Sekretaris Inspektorat Jenderal pada Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Sedangkan Setyorini Tri Hutami sebelumnya sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, lalu menjadi Direktur Bahan Bakar Minyak pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dalam perombakan ini dia memberi ancaman kepada pejabat yang bersangkutan; apabila kinerja tidak sesui target yang ia harapkan, tak segan dia akan mencopot kembali jabatan yang disandang.

“Saya kasih pekerjaan satu orang satu, kalau nggak selesai maka sering pakai kopiah saya (prosesi pelantikan pejabat),” ujarnya di Kantor  Kementerian ESDM, Senin (5/6).

Adapun tugas yang ia berikan terkait BBM satu harga. Dia mengatakan implementasi program ini tidak ada tawar menawar dan harus diwujudkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka