Beranda Aktual Romli Atmasasmita: KPK Gagal Cegah Korupsi, Lebih Utamakan Penindakan AktualFlash Photos Romli Atmasasmita: KPK Gagal Cegah Korupsi, Lebih Utamakan Penindakan 11 Juli 2017, 17:49 Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri) dan Risa Mariska (ketiga kiri) berbincang dengan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjawab pertanyaan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjawab pertanyaan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjawab pertanyaan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjawab pertanyaan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (tengah) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri) dan Risa Mariska (kanan) memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri) dan Risa Mariska (ketiga kiri) berbincang dengan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri) dan Risa Mariska (ketiga kiri) berbincang dengan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (kiri) didampingi Risa Mariska (kanan) meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Kemenko Gelar Rakor Pemberdayaan Masyarakat Bahas Perlindungan Pekerja Migran Flash Photos Bank Victoria & Generali Dukung Victoria Run 2024, Ajak Hidup Sehat Lewat Lari Flash Photos CIMB Niaga Syariah Hadirkan Bazaar Lifestyle dalam Haya Festival 2024 Aktual Hamas Respons Usul Mediator Bahas Proposal Gencatan Senjata Baru Gaza Flash Photos Sukacita Anak Sumba Sambut Air Bersih Persembahan Asuransi Astra Flash Photos Q3 bank bjb Catat Laba Konsolidasi Rp1,7 Triliun Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,400PelangganBerlanggananBerita Lain DKPP Beri Sanksi Peringatan kepada Tiga Penyelenggara Pemilu 5 November 2024, 04:36 Kejagung Gandeng PPATK Dalami Transaksi Aset Zarof Ricar 5 November 2024, 08:39 Selasa Pagi Harga Pangan Naik, Daging Ayam Naik Menjadi Rp39.460 Per... 5 November 2024, 07:45 Rupiah Merosot Menjelang Rilis PDB Indonesia Triwulan III-2024 5 November 2024, 10:11 BMKG: Hujan Disertai Petir Mengguyur Mayoritas Kota Besar Indonesia 5 November 2024, 06:55