Beranda Aktual Romli Atmasasmita: KPK Gagal Cegah Korupsi, Lebih Utamakan Penindakan AktualFlash Photos Romli Atmasasmita: KPK Gagal Cegah Korupsi, Lebih Utamakan Penindakan 11 Juli 2017, 17:49 Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri) dan Risa Mariska (ketiga kiri) berbincang dengan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjawab pertanyaan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjawab pertanyaan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjawab pertanyaan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjawab pertanyaan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (tengah) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri) dan Risa Mariska (kanan) memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam RDPU tersebut Romli Atmasasmita mengatakan KPK gagal dalam mencegah tindak pidana korupsi, tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi, maupun pencegahan dan hanya mengutamakan penindakan. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri) dan Risa Mariska (ketiga kiri) berbincang dengan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri) dan Risa Mariska (ketiga kiri) berbincang dengan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (kiri) didampingi Risa Mariska (kanan) meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Aktual Pelanggan Somasi Swiss-Belhotel Makassar Gegara Tak Kembalikan Uang Kelebihan Transfer Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Menkomdigi Tegaskan Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judi Online 22 November 2024, 19:09 Menko Yusril Sebut Pemulangan DPO Filipina Dilakukan dengan MLA 22 November 2024, 11:26 Komisi IV DPR Dorong Regulasi Pemerintah Serap Susu Sapi Peternak Lokal 22 November 2024, 18:31 Polisi Agendakan Pemeriksaan Kembali Terhadap Firli Bahuri Pekan Depan 22 November 2024, 19:34 PM Inggris Puji Peran Indonesia di UNIFIL 22 November 2024, 11:44