Jakarta, Aktual.com — Kapolri telah mengeluarkan surat edaran terkait hate speech atau ujaran kebencian. Surat edaran yang sudah diterbitkan itu pun menuai pro dan kontra. Pasalnya, surat edaran itu dinilai sebagian kalangan dapat membatasi gerak demokrasi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menganggap, pihak kepolisian tidak perlu mengeluarkan SE hate speech itu, karena sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tidak perlu, cukup KUHP,” ujar penggagas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu kepada Aktual.com, Senin (2/11).
Menurut guru besar hukum itu, Undang-undang KUHP lebih kuat ketimbang Kapolri mengeluarkan SE tersebut. “UU lebih kuat secara hukum dari pada SE,” ujar dia.
Berikut poin-poin SE yang dianggap krusial dan menjadi perdebatan dikalangan akademisi dan pengamat hukum dan politik saat ini.
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.
Pada huruf (g) selanjutnya disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.
Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:
1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.
Pada huruf (i), disebutkan bahwa “dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa”.
Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:
– Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,
– Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,
– Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,
– Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;
Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:
– KUHP,
– UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
– UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
– UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu