Jakarta, Aktual.co — Penggagas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Romli Atmasasmita menduga, aksi demo yang dilakukan oleh pegawai KPK diprovokasi oleh pimpinan lembaga tersebut.
“Kalau melihat cara pegawai KPK yang berlebihan itu, saya lihat ada provokator,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (3/3).
Kira-kira siapa Prof provokator sehingga para pegawai lakukan aksi demo?
“Adalah itu pimpinan yang terdahulu. Saya sih berharap pimpinan tidak ikut atau memprovokasi. Bagaimana pegawai KPK berani kalau haknya dilanggar, nah pelanggaran itu apa? Soal gaji atau bukan. Itu harus jelas,” kata Prof Romli.
Prof Romli juga mengatakan, permintaan para pegawai KPK yang menuntut pimpinan untuk kembali mengajukan upaya hukum lainnya terhadap kasus Komjen Budi Gunawan. Mereka ingin para pimpinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan BG ke Mahkamah Agung.
“Itu menurut saya tak ada jalan lain. Apalagi KPK tak punya SP3. Nah saya lihat pimpinan KPK sekarang patuh, nah saya pun setuju (Melimpahkan Kasus ke Kejaksaan). Terlebih lagi masuknya pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji di KPK, itu saya percaya,” kata dia.
Dia mengatakan, apapun putusan yang diambil oleh lima pimpinan KPK tersebut sudah final. “Itu kolektif, tapi jangan sampai sudah setuju, dibelakang ada yang tak setuju malah ngedumel. Itu bagian masalah menurut saya. Mereka yang rapat, membicarakan, maka lima pimpinan bertanggungjawab semua,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















