Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menilai, pemerintah lebih paham untuk memberikan revisi terhadap tersangka korupsi.
“Boleh saja, itu kebijakan Dirjen Pas, dan pemerintah lebih paham serta lebih tahu,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (24/3).
Dia mengatakan, wacana yang digulirkan oleh Kemenkumham ini bagian pemerintah untuk membenahi negara. Pasalnya narapidana merupakan kewajiban pemerintah untuk diperbaiki.
“Ini kan salah satu untuk memperbaiki negara. Itu hak setiap warga binaan, wajib membenahi,” ujarnya.
Seperti yang diketahui wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan disebut telah diketahui DPR. Meski tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR, rencana revisi PP 99/2012 didukung DPR.
“Itu waktu raker (rapat kerja) lalu (DPR dukung revisi PP),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (22/3).
Dia menyatakan bahwa PP 99/2012 memang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. “Pasti (bertentangan) kalau dilekatkan,” ujarnya.
Dalam PP 99/2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.
Pada Pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Artinya, apabila narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dinilai bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















