Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita, dengan adanya putusan tersebut otomatis akan mempengaruhi pengusutan kasus ‘Pemufakatan Jahat’ yang datangani Kejaksaan Agung.

“Putusan MK ini paling tidak akan mempengaruhi pendapat publik, pendapat hakim. Kalau diteruskan (penyelidikan) tidak akan mudah,” ujar Romli ketika dihubungi, Jumat (9/9).

Dalam perkara yang terkenal dengan sebutan ‘papa minta saham’ ini hanya ada tiga saksi yaitu mantan Ketua DPR Setya Novanto, bekas Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid.

Kejaksaan dalam hal ini baru memeriksa pelapor yaitu Maroef Sjamsuddin. Sedangkan kedudukan Setnov sebagai terlapor dan Riza Chalid belum dimintai keterangan lantaran berada diluar negeri.

Sehingga, kata Romli dikasus ini hanya ada satu saksi. “Karena apa, orangnya kabur kok (Riza Chalid) sekarang gini, tiga orang ketemu yang satu kabur, tinggal dua, satu sudah diperiksa,” terang dia.

“Yang dua itu satu melaporkan (Maroef Sjamsuddin), satu dilaporkan (Setnov). Kata hukum Ulus Testis Nulus Testis, satu saksi bukan saksi,” terang dia.

Menurut dia, Kejaksaan sulit membuktikan perkara seperti yang dituduhkan lantaran tidak ada bukti yang kuat meski di perkuat dengan adanya putusan MK. “Kan gak ada bukti. Jadi kalau Setya Novanto tidak mengajukan ke MK juga gak bakal dikembangin,” kata Romli.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby