Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy (Romy) mengatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) tidak hanya dilakukan oleh pihaknya saja. Pihak Kemenkumham juga akan melakukan hal yang sama.
“Mereka memang mengatakan masih pikir-pikir, tapi mereka menjelaskan juga bahwa selagi masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan sesuai SOP yang biasa mereka lakukan, mereka akan mengajukan banding,” tegasnya di Jakarta, Kamis (27/2).
Romy sebelumnya menjelaskan, keputusan PTUN belum mengubah status hukum kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya. Sebab, putusan itu barulah putusan tingkat pertama yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan itu belum inkracht. Sampai saat ini DPP PPP yang sah dan legal mewakili PPP dalam urusan Pilkada dan kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP kami (kubu Romy), sampai Menkumham mencabut,” tandasnya. 

Artikel ini ditulis oleh: