Jakarta, Aktual.co — Abraham Samad saat ini telah menyandang status tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Kasus pertama yakni pemalsuan dokumen, kemudian yang kedua ialah kasus penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK.
Namun demikian, Mabes Polri memprioritaskan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
“Sudah terlihat yang didahulukan di Polda Sulawesi Selatan dan Barat kan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie ketika dihubungi, Senin (2/3).
Seperti diberitakan, usai gelar perkara 9 Februari lalu, penyidik Polda Sulselbar menetapkan AS sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Samad diduga membantu pengurusan paspor dengan membuatkan Kartu Keluarga dan KTP Palsu.
Sementara, di Bareskrim Polri, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (26/2) malam. Penyidik telah mengumpulkan bukti adanya pertemuan antara Samad dengan petinggi PDIP. Samad disangkakan pasal 36 dan pasal 65 UU RI No.30 tahun 2002 tentang KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu