Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rotasi terhadap para pegawai yang terlibat dalam pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan sidang etik terhadap 90 pegawai yang terlibat pungli di rutan tersebut.
“Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (16/2/2024).
Ali juga menjelaskan bahwa KPK telah mengambil langkah-langkah antisipatif lain, termasuk revisi pengelolaan Rutan KPK.
“KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya,” tambahnya.
Sidang etik yang melibatkan 90 pegawai terkait pungutan liar di Rutan KPK telah selesai. Dari jumlah tersebut, 78 pegawai diberikan sanksi etik berat berupa permintaan maaf terbuka. Sementara 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil