Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka. Mereka dijatuhkan pencekalan dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka juga diwajibkan melapor satu kali setiap minggu selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan kewajiban itu berlaku karena seluruhnya berstatus tersangka. “Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Budi mengatakan pencekalan diajukan segera setelah penetapan tersangka dilakukan. Ia menyebut langkah tersebut untuk memastikan para tersangka tidak bepergian ke luar negeri. “Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” kata Budi.

Para tersangka masih diizinkan bepergian ke luar kota selama memenuhi kewajiban lapor. Budi mencontohkan perjalanan domestik tidak menjadi masalah selama tidak menghambat penyidikan. “Kalau jalan-jalan ke luar kota boleh saja,” jelasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama berisi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dr Tifa. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain